Jumat, 22 Juli 2022 00:58

KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

"Kedatangan mereka untuk pengembangan kasus sebelumnya"

RAKYATKU.COM - Satu buah koper berwarna merah dan sejumlah boks diamankan tim penyidik KPK setelah melakukan penggeledahan di kantor PUTR Sulsel, Kamis (21/7). Koper dan boks langsung dinaikkan di kendaraan roda empat yang digunakan tim penyidik.

Tim KPK meninggalkan kantor PUTR Sulsel sekitar pukul 19.00 Wita setelah melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 11:00 Wita. Para penyidik tidak banyak memberikan komentar.

"Kami sita koper dan boks berisi dokumen," kata salah satu petugas KPK yang ditemui di lokasi.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas menyebut kedatangan tim KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sudah ditangani KPK.

"Iya, KPK berkunjung tadi. Kedatangan mereka untuk pengembangan kasus sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PTUR Sulsel terkait pengembangan kasus korupsi terkait mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA (Nurdin Abdullah)," ucap Ali.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.

Selain itu, Nurdin juga dihukum denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Politikus PDIP itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

#penggeledahan kpk #korupsi suap dan gratifikasi #Nurdin Abdullah #OTT Pejabat Sulsel