Rabu, 20 Juli 2022 11:26

Pendapat Akhir Ranperda LPJ APBD 2021, Bupati Wajo Apresiasi DPRD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo terkait persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dengan DPRD Wajo terhadap Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Wajo, Selasa (19/7/2022). 
Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo terkait persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dengan DPRD Wajo terhadap Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Wajo, Selasa (19/7/2022). 

Amran Mahmud mengatakan diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemkab Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo terkait persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dengan DPRD Wajo terhadap Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Wajo, Selasa (19/7/2022). 

Amran Mahmud yang juga mantan Wakil Bupati Wajo itu, pada kesempatannya terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan. Hal itu atas dukungan dan kerja keras selama proses pembahasan ranperda.  

Amran Mahmud lalu mengatakan bahwa melalui persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi oleh Pemprov Sulsel sebelum ditetapkan menjadi perda,  maka secara konstitusional seluruh proses pembahasan telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan berlaku dan dinyatakan selesai dengan baik. 

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Wajo ini mengungkapkan bahwa ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan. 

"Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," urainya. 

Terkait dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Wajo tahun anggaran 2021, lanjut Amran Mahmud, diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi. Dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Selain itu, kata dia, diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemkab Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

"Saya harapkan di masa yang akan datang kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo," harap Amran yang juga ketua DPD PAN Wajo.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Dihadiri para anggota dewan, Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman, perwakilan Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #Amran Mahmud