Selasa, 19 Juli 2022 15:09

Dukung Satu Data Indonesia, Pemkab Barru Gelar Pelatihan Penyusunan Metadata Statistik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kegiatan berlangsung di Hotel Horison, Kota Makassar, Senin (18/7/2022).
Kegiatan berlangsung di Hotel Horison, Kota Makassar, Senin (18/7/2022).

Satu data Indonesia, jelas dia, harus dilakukan berdasarkan empat prinsip. Salah satunya data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data.

RAKYATKU.COM, BARRU - Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Ma'ruf, mewakili Bupati Barru, Suardi Saleh, membuka pelatihan Penyusunan Metadata Statistik dan Penginputan Data Sektoral di Aplikasi Bolata Yassiberrui di Hotel Horison, Kota Makassar, Senin (18/7/2022). Pelatihan ini diikuti jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Barru.

Ma'ruf membacakan sambutan tertulis Bupati Barru dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bagian dari penyelenggaraan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Program satu data bertujuan agar statistik sektoral dimanfaatkan oleh instansi dalam hal penggunaan data. Harapannya agar terwujud koordinasi dengan kerja sama yang baik dalam penyelenggaraan dan penyediaan data statistik sektoral," sebutnya.

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

Ia juga menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah menindaklanjuti Perpres 39 Tahun 2019 yang secara teknis Pemkab Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Satu Data Terpadu Daerah.

"Regulasi ini juga bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggujawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi daerah," ujarnya.

Satu data Indonesia, jelas dia, harus dilakukan berdasarkan empat prinsip. Pertama, data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data. Kedua, data yang dihasilkan produsen data harus memiliki metadata. Ketiga, data yang dihasilkan produsen data harus memiliki interoperabilitas. Keempat, data yang dihasilkan produsen data harus menggunakan kode referensi atau data induk.

Baca Juga : Bupati Barru Minta Percepatan Realisasi Proyek APBD 2024 dan Telusuri Bantuan Beras yang Hilang

"Saya mengajak seluruh peserta agar mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, baik yang sebagai admin maupun verifikator masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," harap Ma'ruf.

Kegiatan yang menjadi leading sector Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Barru ini, dilaksanakan selama tiga hari di Makassar.

Kepala Diskominfo SP, Syamsuddin menyampaikan bahwa data statistik sektoral dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyusunan pertanggungjawaban kepala daerah dan pencapaian visi misi Bupati-Wakil Bupati Barru.

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru