RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sempat dilaporkan ke Polda Sulsel, kasus dugaan penipuan terhadap korban APB oleh salah satu oknum dosen di Makassar berinisial AMA akhirnya damai.
Kasus tersebut berlahan setelah menemui titik terang dan penyelesaian pada kesepakatan damai yang ditangani oleh hukum dari Hasnan Hasbi Law Firm.
"Kami sebagai Kuasa Hukum pendekatan kekeluargaan. Terlapor punya itikad baik dan mengembalikan kerugian klien kami sehingga kasus tidak dilanjutkan," kata Hasnan Hasbi, Kuasa Hukum korban APB pada Rabu 13/7/2022.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Dengan kesepakatan damai tersebut, pihak pelapor pun telah mengajukan penarikan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2020 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor inisial AMA.
"Kami telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi karena telah diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang telah bekerja secara profesional sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Kami haturkan apresiasi kepada pihak Polda Sulsel yang telah menjelaskan tugas dengan profesional," jelasnya.
Sebelumnya, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Kadarislam mengatakan kasus tersebut tinggal menunggu jadwal gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan calon tersangka pun disebut sudah ada.
"Tinggal gelar perkara untuk naik sidik. Adami calon tersangka. Lagi antri untuk digelar," kata AKBP Muhammad Kadarislam saat dikonfirmasi 27 Januari lalu.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Diketahui, dugaan penipuan bermula ketika AMA meminjam uang kepada APB sebanyak Rp 675.000.000. Kepada korban, terlapor AMA mengaku menang proyek dan sementara berjalan di salah satu Rumah Sakit plat merah di Kota Makassar.
"Awalnya pelaku meminjam uang kepada klien kami (APB) sebesar Rp 675.000.000 dengan dalih bahwa dia yang mengerjakan proyek di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar," kata kuasa hukum korban APB, pada Jumat 14/1/2022.
Ketika waktu pembayaran pengembalian dana jatuh tempo, AMA hanya membayar Rp 200.000.000 dengan dalih uang hasil proyek Rumah Sakit belum terbayarkan.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
"Satu minggu setelah jatuh tempo pelaku hanya memberikan uang Rp 200.000.000 dengan alasan uang proyek belum dibayar," tambahnya.
Merasa ditipu oleh AMA, APB akhirnya melapor secara resmi ke di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel pada tahun 2020. Laporan tersebut berjalan lamban hingga akhirnya APB mengangkat kuasa hukum dari Hasnan Hasbi Law Firm.
"Kasus ini sudah dilaporkan di Polda sejak tahun 2020 oleh Prinsipal kami tapi kami kuasa hukum baru menangani per Januari 2022 ini. Sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganannya," jelasnya.
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel
Penyerahan uang dari APB ke AMA dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan dengan cara transfer melalui rekening korban ke rekening perempuan berinisial GIJR serta rekening pria berinisial SG yang diketahui merupakan anak salah satu Anggota DPR RI dari Sulsel.
"Ada tiga kali transaksi. Dua kali melalui transfer dan satu kali tunai ke terlapor. GIJR yang merupakan istri AMA sebesar kurang lebih Rp250.000.000, melalui rekening BNI. Rekening yang satu lagi sebesar Rp 50.000.000,
Tunai satu kali langsung pada terlapor sebesar Rp 300.000.000," bebernya.
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel