RAKYATKU.COM - Keputusan PBNU untuk menunjuk dua pengacara profesional mendampingi Bendahara Umum, Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK dipertanyakan oleh KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta.
Terlebih, jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
“Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2022).
Menurutnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
“Kalau dananya memakai uang Maming ya silahkan saja,” katanya.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Gus Fahmi, panggilan akrabnya mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun ia menyebut sesuatu yang tidak pantas jika PBNU memberikan bantuan.
“Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.
Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
Baca Juga : PBNU Siap Tampung Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
“Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.
“Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan
Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).