Rabu, 13 Juli 2022 01:40

PBNU Dianggap Keliru Jika Gelontorkan Uang Organisasi Back Up Mardani Maming

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta. (channel youtube Masjid Suciati Saliman)
KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta. (channel youtube Masjid Suciati Saliman)

“Kalau dananya memakai uang Maming ya silahkan saja"

 

RAKYATKU.COM - Keputusan PBNU untuk menunjuk dua pengacara profesional mendampingi Bendahara Umum, Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK dipertanyakan oleh KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta.

Terlebih, jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

“Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2022).

Menurutnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.

“Kalau dananya memakai uang Maming ya silahkan saja,” katanya.

Baca Juga : PBNU Siap Tampung Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Gus Fahmi, panggilan akrabnya mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun ia menyebut sesuatu yang tidak pantas jika PBNU memberikan bantuan.

“Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.

Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.

Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan

“Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya.

Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.

“Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

 

#Mardani Maming #KPK #PBNU #Prapradilan