RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (FT UNM), HB, diberhentikan sementara. Dia diduga terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.
Sanksi terhadap HB tertuang di dalam surat keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK ditandatangani langsung Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik, dan pembimbing skripsi mahasiswa. Sanksinya hanya berlaku setahun.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Dihentikan Polisi, Mestinya Sanksi yang Dijatuhkan ke Rektor UNM Dipulihkan
Humas UNM, Burhanuddin, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku keputusan dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta. "Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya," ujar Burhanuddin.
Wakil Rektor III UNM, Sukardi Weda, mengatakan UNM sangat concern dengan kasus pelecehan seksual dan tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.
"Kami tidak melindungi pelaku, tapi memang ada prosesnya," ujarnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Prof Karta Jayadi Dihentikan Polisi
Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Sementara untuk para korban akan diberikan konseling dan pemulihan mental.
"Kami juga menjamin penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa. Jadi, dosen pembimbingnya diganti," tambah Sukardi.
Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.
Baca Juga : Mahasiswa UNM Demo Minta Kemendikti Saintek Evaluasi Pengangkatan PLH Rektor
Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun, yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang. (*)
Sumber: Suara Sulsel
