RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (FT UNM), HB, diberhentikan sementara. Dia diduga terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.
Sanksi terhadap HB tertuang di dalam surat keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 875/UN36/HK/2022. Isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK ditandatangani langsung Rektor UNM, Husain Syam. HB diberhentikan sebagai pengajar, penasihat akademik, dan pembimbing skripsi mahasiswa. Sanksinya hanya berlaku setahun.
Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis
Humas UNM, Burhanuddin, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku keputusan dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta. "Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya," ujar Burhanuddin.
Wakil Rektor III UNM, Sukardi Weda, mengatakan UNM sangat concern dengan kasus pelecehan seksual dan tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.
"Kami tidak melindungi pelaku, tapi memang ada prosesnya," ujarnya.
Baca Juga : Hasnawi Haris Daftar Jadi Calon Rektor UNM 2024--2028, Ini Sosoknya
Selain diberhentikan sementara, HB juga diberhentikan jadi sekretaris jurusan. Sementara untuk para korban akan diberikan konseling dan pemulihan mental.
"Kami juga menjamin penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa. Jadi, dosen pembimbingnya diganti," tambah Sukardi.
Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.
Baca Juga : 9 Tim Bersaing Rebut Juara di Ajang Pertanian Berkarya VIII HMPS PTP FT UNM
Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun, yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang. (*)
Sumber: Suara Sulsel