Rabu, 29 Juni 2022 17:19

AS Hikam Sarankan Ketua Umum PBNU Nonaktifkan Mardani Maming

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad AS Hikam, pengamat politik dari President University
Muhammad AS Hikam, pengamat politik dari President University

"Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin"

RAKYATKU.COM - Proses hukum kasus yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming masih terus bergulir. PBNU pun mendapat kritikan dengan rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Mardani.

Muhammad AS Hikam, pengamat politik dari President University salah satu yang menyampaikan kritikan tersebut.

“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," kata Muhammad AS Hikam pada Rabu (29/6).

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Sebelumnya, kritikan sudah disampaikan mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid itu saat livestreaming diskusi ‘Menguat Desakan Nonaktifkan Bendum PBNU Mardani Maming, PBNU Bergeming?’ di channel Youtube Padasuka TV pada Kamis (23/6/2022).

Agar PBNU tidak dikait-kaitkan dengan persoalan yang sementara dihadapi Mardani, Hikam menyarankan agar status Bendum PBNU Mardani dinonaktifkan untuk sementara waktu. Dengan demikian Mardani pun disebut akan lebih berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," katanya.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

“Sikap PBNU yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tambahnya.

Dikatakan, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi dan berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.

"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," tegas Hikam.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Seperti diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK.

"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU," kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

#Mardani Maming #KPK #tersangka #Dicekal