RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Polemik sengketa tanah di Indonesia seolah tak ada habisnya. Salah satunya yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan pemalsuan surat dan akta autentik atas kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar menjerat Ernawati Yohanis.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimum Polda Sulsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya, Ernawati Yohanis.
Baca Juga : BPN Serahkan Sembilan Sertifikat Tanah ke Pemerintah Kota Makassar
Ernawati disangkakan melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini Ernawati sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ernawati Yohanis pun angkat bicara dan berharap mendapat keadilan. Olehnya ia membantah keras jika ia dituding memalsukan dokumen hingga akhirnya ditersangkakan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : BPN Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Makassar
“Kalau saya ditersangkakan dengan pemalsuan sertifikat, Saya ingin bertanya ke BPN kalau memang saya memalsukan sertifikat saya tanya kembali aslinya mana,” ucap Ernawaty. Sabtu (17/6/2022).
Bahkan, ia mengaku jika saat dirinya mengecek langsung ke BPN, malah disuruh untuk mundur dalam perebutan sengketan lahan eks kebun binatang tersebut.
“Harapan saya BPN Makassar dudukkan kami dengan Polda dan pemilik SHGB. Karena BPN yang tahu, harus selesaikan ini. Dimediasi. Adalah ruang rekonsiliasi,” tuturnya.
Baca Juga : BPN Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Makassar
Sementara itu, sebelumnya Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Faisal memastikan kasus yang menjerat Ernawati masih berproses dan jalan terus meski Ernawati sedang mengajukan praperadilan.
“Tetap jalan, tapi kami saat ini fokus juga menghadapi gugatan praperadilan diajukan tersangka ke pengadilan,” katanya belum lama ini. (*rls)