Kamis, 16 Juni 2022 20:20

Penerimaan PPS Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp363 Miliar

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penerimaan PPS Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp363 Miliar

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua cara.

RAKYATKU.COM - Memasuki 15 hari menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak, minat peserta meningkat tajam.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Demikian diungkapkan dalam konfrensi pers program PPS yang digelar di AULA Lantai 5 Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga : Usung Semangat “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”, Kanwil DJP Sulselbartra Semarakkan Hari Pajak 2024

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua cara.

Pertama pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (kebijakan I).

Kedua pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (kebijakan II).

Baca Juga : Jadi Panutan Pajak, Bupati Luwu Utara: Ayo Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tanpa tatap muka melalui laman DJP online (https://pps.pajak.go.id/arsip).

Cara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Sehingga waktu yang tersisa hanya tinggal 15 (lima belas) hari.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Arridel Mindra, Kepala Bidang P2Humas Eko Pandoyo Wisnu Bawono dan Kepala Bidang DP3 Subagyo.

Baca Juga : PT Vale Raih Pajak Award dari Kanwil DJP Sulselbartra, Kontribusi PPN-PPh Tertinggi di 2022

Terungkap dalam konfrensi pers tersebut,kinerja penerimaan PPS di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra dari 1 januari sampai dengan 15 Juni 2022 telah terkonfirmasi sebanyak 2.109 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap senilai Rp3.558.114.256.162 serta total setoran PPh mencapai Rp363.551.685.348.

Penerimaan dari setoran PPh PPS berkontribusi 5,6 persen dari total penerimaan kanwil. Terjadi peningkatan peserta yang signifikan pada bulan Juni tambahan sebanyak 889 peserta dengan tambahan pengungkapan nilai harta bersih Rp1,30 trilyun dengan nilai setoran PPh sebesar Rp160 milyar rupiah

Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam. Hal tersebut apabila dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga : Catat Pertumbuhan Signifikan 27,4 Persen (yoy) Kanwil DJP Sulselbar Berhasil Himpun Penerimaan Pajak Sebesar Rp18,26 Triliun

“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Rinciannya, ada 8.389 WP di bulan Januari, 7.881 WP di bulan Februari, 14.294 WP di bulan Maret, 9.424 WP di bulan April, 16.185 WP di bulan Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertama bulan Juni.

Sehingga, total peserta PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang. Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.

Baca Juga : Kanwil DJP SulselBartra Gelar Aksi Sosial di Pulau Samalona

Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304 persen dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei.

Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp83,6 triliun.

Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun di bulan Januari, Rp9,2 triliun di bulan Februari, Rp27,6 triliun di bulan Maret, Rp23 triliun di bulan April, Rp37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp89,3 triliun di bulan berjalan ini.

Baca Juga : Kanwil DJP SulselBartra Gelar Aksi Sosial di Pulau Samalona

Sehingga total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp192,6 triliun.

Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar di bulan Januari, Rp947 miliar di bulan Februari, Rp2,8 triliun di bulan Maret, Rp2,3 triliun di bulan April, Rp3,7 triliun di bulan Mei, dan Rp8,8 triliun di bulan Juni ini.

Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.

Baca Juga : Kanwil DJP SulselBartra Gelar Aksi Sosial di Pulau Samalona

“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.

Penulis : Lisa Emilda
#pajak #Kanwil DJP Sulselbartra