Kamis, 09 Juni 2022 17:42

Dua Tersangka Bentrokan Antar Suporter PSM Resmi Ditahan, ini Perannya

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Tersangka Bentrokan Antar Suporter PSM Resmi Ditahan, ini Perannya

Keduanya diketahui merupakan pemilik ketapel dan belasan anak panah yang ditemukan polisi di Jalan Lingkar, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung yang menjadi lokasi bentrokan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Dua suporter PSM Makassar yang terlibat bentrokan resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah A(18) dan R (21).

Keduanya diketahui merupakan pemilik ketapel dan belasan anak panah yang ditemukan polisi di Jalan Lingkar, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung yang menjadi lokasi bentrokan.

"Keduanya terbukti menjadi pemilik ketapel dan anak panah," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin saat menggelar pres rilis di Kantor Polres Parepare, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga : Parepare Bersiap Ciptakan Natal dan Tahun Baru Aman dan Damai

Hasdin membeberkan berdasarkan kronologis kejadian kelompok Suporter curva sud mattoanging (CSM ) dihadang oleh PSM Fans saat hendak pulang ke Makassar.

"Suporter CSM ini pulang setelah makan malam di rumah salah seorang temannya, namun dihadang oleh suporter PSM Fans, saat kejadian itulah R menodongkan ketapel ke arah suporter CSM, seorang suporter yang hendak berbalik arah bannya slip, karena ditodong, kemudian dia tinggalkan saja motornya, langsung lari, namun tidak cukup 50 meter lari, balik lagi dan melihat sepeda motornya sudah dibakar," jelasnya.

Hasdin menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa menjadi kunci pelaku pembakaran sepeda motor jenis N-Max tersebut.

Baca Juga : Perampokan Emas Terjadi di Kota Parepare

"Dari 2 orang inilah kita harapkan bisa menemukan pelaku pembakaran sepeda motor, apakah mereka tanggung sendiri atau menyebut pelaku lain," terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Hasrul Nawir
#Bentrok Suporter PSM #polres parepare