Selasa, 07 Juni 2022 13:40

13 ASN Nonjob Laporkan Tim Baperjakat Pemkab Barru ke KASN dan Ombudsman

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Inti dari aduan mereka adalah melaporkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas kesewenang-wenangan men-nonjob-kan.

RAKYATKU.COM, BARRU - Tak terima atas keputusan nonjob, 13 aparatur sipil negara (ASN) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudman RI. Laporan itu dikirim pekan lalu via daring.

"Keptusan nonjob ini sudah kami adukan ke KASN dan kedua ke Ombudsman RI Kami masih menunggu respons dari dua instansi tersebut," ungkap perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani, ketika dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Menurut Yani, inti dari aduannya adalah melaporkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas kesewenang-wenangan menonjob dirinya dan ASN lain.

Baca Juga : KKN Angkatan XXV STAI Al Gazali Barru Gelar Seminar Program Kerja di Desa Palakka

"Kami melapor karena proses pemberhentian dalam jabatan (nonjob) tidak sesuai sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi Pemkab Barru tidak dilakukan secara transparan," urai Yani.

Ia berharap dengan laporan tersebut para ASN terdampak mutasi bisa menempati posisi jabatan sesuai dengan tingkatan dan prestasi. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #KASN #Ombudsman RI