Selasa, 31 Mei 2022 16:30

PR 3 UNM Minta Pendampingan Psikologis Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tangkapan layar curhat mahasiswa yang diupload di history akun Instagram Mekdiunm
Tangkapan layar curhat mahasiswa yang diupload di history akun Instagram Mekdiunm

Prof Sukardi mengatakan perlu dilakukan pendampingan psikologis, seperti trauma penyembuhan terhadap korban gangguan dan kekerasan seksual sehingga trauma dan psikologis korban dapat kembali normal.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Pembantu Rektor (PR) 3 Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Sukardi Weda menyarankan untuk dilakukan pendampingan psikososial kepada mahasiswa korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Teknik (FT).

Prof Sukardi mengatakan perlu dilakukan pendampingan psikologis, seperti trauma penyembuhan terhadap korban gangguan dan kekerasan seksual sehingga trauma dan psikologis korban dapat kembali normal.

"Pelecehan seksual merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang sering terjadi, baik di ruang publik maupun di ruang - ruang tertentu yang jauh dari keramaian, seperti ruang kerja seseorang. Pelecehan seksual juga acapkali terjadi di lembaga pendidikan, tak ketinggalan tinggi," kata Prof Sukardi kepada Rakyatku.com, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga : Hasnawi Haris Daftar Jadi Calon Rektor UNM 2024--2028, Ini Sosoknya

Sejatinya, lanjut Prof Sukardi perguruan tinggi adalah tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan pendidikan (karakter) bagi mahasiswa. Hanya saja acapkali terjadi seksual yang dilakukan oleh civitas akademika kampus, baik itu terjadi di atas mahasiswa kepada teman sebayanya, oleh tenaga kependidikan kepada mahasiswa dan teman kerja, tidak ketinggalan oleh dosen dan bahkan kepada rekan kerja.

"Pelecehan seksual yang seringkali dialami oleh mahasiswi, saat bimbingan skripsi atau pada kegiatan lain yang memberikan ruang kepada sang predator untuk melakukan aksinya. Mengingat seringnya terjadi pelecehan seksual tersebut, maka pelaku perlu diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya sebagai efek jera dan menjadi warning kepada predator lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Perlu juga kebijakan dan SOP pembimbingan skripsi di lingkungan perguruan tinggi, seperti tempat bimbingan di ruang terbuka, bukan ruang kerja yang tertutup rapat," bebernya.

Sejauh ini, sebut Prof Sukardi Weda, UNM belum mengambil tindakan mengingat pelaku yang dimaksud belum diketahui persis.

Baca Juga : 9 Tim Bersaing Rebut Juara di Ajang Pertanian Berkarya VIII HMPS PTP FT UNM

"Belum ada (tindakan), karena kami tidak tahu siapa pelaku dan siapa pula korbannya. Informasinya hanya di grup WhatsApp (WA) , dan tidak menyebutkan siapa pelaku dan korbannya. Tidak ada juga laporan pengaduan yang kami terima," cetusnya.

Sementara itu terkait curhatan mahasiswa tersebut, Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin mengatakan segera bergegas.

"Mengenai pemberitaan yang beredar saat ini, tentunya yang pertama pimpinan Fakultas melaporkan informasi yang beredar. Yang pasti dari pihak arsitektur akan mengusut tuntas informasi tersebut. Dan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Dr Burhanuddin

Baca Juga : NH Raih Profesor Kehormatan, IAS: Sangat Layak, Karya Berbicara Lebih Kuat dari Kata

Ia menambahkan, secara kelembagaan sudah ditangani oleh pihak, setelah itu akan diberikan kepada Dewan Kode Etik Dosen (DKED).

"Jika benar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku di UNM," ujarnya.

Penulis : Syukur
#Pelecehan Seksual UNM #Universitas Negeri Makassar #Pendampingan psikososial