Jumat, 27 Mei 2022 20:08

Telan Korban Jiwa, Walkot Parepare Instruksikan Tingkatkan Pengawasan Pengerjaan Masjid Terapung BJ Habibie

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota (Walkot) Parepare, Taufan Pawe.
Wali Kota (Walkot) Parepare, Taufan Pawe.

"Pastikan seluruh pekerja menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ucap Taufan Pawe.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota (Walkot) Parepare, Taufan Pawe, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meningkatkan pengawasan proses pengerjaan Masjid Terapung BJ Habibie.

Hal itu untuk menindaklanjuti adanya kecelakaan kerja pada proyek yang mengakibatkan salah seorang pekerja meninggal dunia. "Pastikan seluruh pekerja menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ucap Taufan, Jumat (27/5/2022).

Wali Kota Parepare dua periode itu sangat berbelasungkawa atas kejadian ini. Ia pun berharap agar kejadian itu tidak lagi terjadi.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Sementara, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Parepare, Samsuddin Taha, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan rekanan pelaksana proyek turun langsung ke rumah duka pasca kejadian dan memberikan santunan.

"Iya, hari Selasa (24/5/2022) sore, begitu mayatnya tiba saya sudah langsung melayat ke rumah duka. Kemudian hari Rabu (25/5/2022), Pak Suhandi (PPK) dan Lukito (rekanan) juga ke rumah duka. Saya minta korban diberikan santunan. Santunannya dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sementara berproses," ungkap Kepala Bappeda Kota Parepare tersebut.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Kausariah Sudirman, mengatakan korban bernama Randi (24 tahun), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Iya, terdaftar. Laporannya sudah masuk kemarin, tapi belum lengkap. Kami mau membantu pengurusan rujukan ke Makassar," kata Kausariah.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Ia mengungkapkan, korban bisa mendapat santunan sebesar 48 kali gaji apabila masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). "Santunan yang diberikan kepada yang meninggal JKK sebesar 48 kali gaji. Jika nanti yang bersangkutan hasil pengecekan kasus masuk kategori JKK meninggal, berhak mendapat beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang kuliah," terang Kausariah.

Diketahui, Randi, salah seorang pekerja Masjid Terapung BJ Habibie Parepare meninggal setelah jatuh dari kubah masjid pada Senin (23/5/2022) lalu.

Korban sempat dirujuk ke Kota Makassar mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong saat dirawat di Rumah Sakit Labuang Baji.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih berumur empat tahun. Korban tinggal di Jalan Ambo Matti, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, dan disemayamkan di Lariannyarengnge, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #taufan pawe #masjid terapung bj habibie