Kamis, 26 Mei 2022 14:53

Rugikan Negara, Ratusan CPNS yang Sudah Lulus Seleksi Malah Pilih Mundur

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kerugian itu karena negara serta instansi telah membiayai proses seleksi CPNS. Alasannya bermacam-macam, di antaranya gaji dan lokasi penempatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.

"Iya benar, ada sekitar 105 orang CPNS yang lolos yang mengundurkan diri dan itu tentunya merugikan negara," kata Satya Pratama, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Kamis (26/5/2022).

Satya berujar kerugian itu karena negara serta instansi telah membiayai proses seleksi CPNS. Alasannya bermacam-macam, di antaranya gaji dan lokasi penempatan.

Baca Juga : Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Dimulai, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

"Iya, alasannya macam-macam, umumnya itu masalah gaji dan penempatan lokasi itu. Jadinya, kan, formasi instansi yang seharusnya terisi itu kosong dan nggak bisa ada yang menempati. Tapi, seharusnya saya rasa harusnya setelah melamar mereka juga harus paham dan mengetahui hal itu," bebernya.

Ia juga mengatakan pengisian formasi itu hanya bisa dilakukan untuk penerimaan peserta CPNS periode selanjutnya.

"Iya kenapa, karena instansi sudah menetapkan bagi mereka yang lolos. Namun, mereka mengundurkan diri dan untuk mengisi yang kosong itu, ya, kita harus tunggu orang yang lolos di penerimaan seleksi selanjutnya," terangnya.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Dari total 105 orang itu, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Kemudian, disusul di Pemerintah Kabupaten Majalengka 6 orang yang mengundurkan diri, lalu Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sebanyak 6 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 5 orang yang lolos mengundurkan diri.

Peserta yang mengundurkan diri bakal diberikan sejumlah sanksi. Salah satunya sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang tercantum di Pasal 54 Ayat 2 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021. (*)

Baca Juga : Siap-siap, Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Rampung

Sumber: Detik.com

#Badan Kepegawaian Negara #CPNS