RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sulsel bergerak cepak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota buntut membunuhnya seorang tiba-tiba pelaku kejahatan narkoba berinisial R.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Plh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto. Ia menyebut pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah anggota lapangan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Yang sudah selesai diperiksa sebanyak 6 orang namun pemeriksaan masih berlangsung. Tapi untuk saat ini anggota istirahat karena waktu shalat,” kata Kombes Dodik Selasa 29 September 2026, sore.
Baca Juga : Dua Pengunjukrasa di Kantor Pos Gowa Ditahan
Dikatakan, jumlah anggota yang akan diperiksa kemungkinannya masih akan bertambah. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemungkinan masih bertambah karena ada anggota yang mengantarkan jenazah ke Bantaeng,” tambahnya.
Terpisah, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menyebut seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga membenarkan proses penyidikan oleh Propam sementara berjalan untuk terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan pelaku
Baca Juga : Polrestabes Makassar Amankan 352 Unit Kendaraan Bermotor
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap membuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan proses penangkapan R di Kabupaten Bulukumba. Dikatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menyelesaikan pengamanan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Kombes Sugeng.
Baca Juga : Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Pengemudi yang Freestyle Bukan pada Tempatnya
Dari rangkaian tersebut, petugas mengamankan bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
Penyusunan diketahui kemudian melakukan pendalaman hingga bahwa R ternyata merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO.
Diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk ke daftar pencarian orang dalam kasus narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Akhirnya Tangkap Pelaku yang Tebas Ojol di Jalan Mawas
Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel akhirnya berhasil menyelesaikan pengamanan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
Namun, saat hendak diamankan, kata Kombes Sugeng, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman.
Petugas telah memberikan imbauan dan peringatan tembakan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga : Komisi Yudisial Gelar Diskusi Publik di Makassar Dihadiri Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Tokoh Masyarakat
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melemahkan dan mengamankan hal-hal tersebut,” jelas Kombes Sugeng.
Pelaku R kemudian dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara yang bersangkutan.
Baca Juga : Komisi Yudisial Gelar Diskusi Publik di Makassar Dihadiri Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Tokoh Masyarakat
Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.
