Selasa, 24 Mei 2022 07:24

Bupati Wajo Atensi Khusus Pernikahan Remaja SMP yang Viral

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP, MF (15) dan NSS (16).
Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP, MF (15) dan NSS (16).

"Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," kata Amran Mahmud, Bupati Wajo.

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memberi atensi serius perihal pernikahan sepasang remaja di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Minggu (22/5/2022) kemarin. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah turun tangan menikdaklanjuti.

Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu diketahui bernama MF(15) dan NSS (16). Video dan foto pernikahan keduanya pun kini tengah viral di media sosial. Informasi dihimpun dari keluarga mempelai, NSS masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan MF kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan.

Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku sangat menyayangkan hal ini. Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, bersama OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti.

Baca Juga : Hari Jadi Wajo Akan Dirangkaikan Peringatan Hari Bumi

"Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait," kata Amran Mahmud, Senin (23/5/2022).

Amran Mahmud mengaku bahwa Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan usia dini. "Awal tahun 2022 ini kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini," ucapnya.

"Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," imbuhnya.

Baca Juga : Pasca Libur Idul Fitri, Andi Bataralifu Cek Kehadiran ASN Pemkab Wajo

Sementara, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Patimah, mengatakan pernikahan anak ini sempat ditolak pihak kelurahan. "Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar," kata Patimah.

Penolakan ini karena kedua mempelai masih di bawah umur. "Karena umurnya masih 15 tahun. Karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," ucapnya.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anal (Dinsos P2KBP3A) Wajo, Ahmad Jahran, menjelaskan bahwa menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi layak menikah pada UPTD PPA.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pernikahan dini #pemkab wajo #Amran Mahmud #Dinsos P2KBP3A Wajo