"Kalaupun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah karena masih dalam usia anak. Sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi layak menikah bagi pemohon yang usianya di bawah 19 Tahun," ucapnya.
Ahmad Jahran yang sudah menerima instruksi Bupati Wajo pun mengaku akan segera mempersiapkan rapat tindak lanjut terkait dengan kasus ini. (*)
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo