Rabu, 18 Mei 2022 16:51

Jeneponto Gagal Mendapatkan Predikat WTP

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jeneponto Gagal Mendapatkan Predikat WTP

"Untuk itu apa yang menjadi catatan oleh BPK RI akan kami tindak lanjuti dan lakukan perbaikan"

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Sulawesi selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (17/5/2022).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Jeneponto diterima langsung oleh wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan Wakil ketua DPRD Jeneponto H. Imam Taufiq HB.

Seperti pada tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten jeneponto kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2021

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Gandeng BPK dan Kejaksaan Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan sulawesi selatan, Henry Simatupang kepada wakil bupati H. Paris Yasir dan Wakil ketua DPRD H. Imam Taufiq, di Auditorium BPK RI di Kota Makassar.

Dalam sambutan Ketua BPK RI Perwakilan sulawesi selatan, Henry Simatupang mengatakan, sesuai amanat undang-undang BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021

Pemeriksaan ini menurutnya bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan.

Baca Juga : Bupati se-Sulsel Kumpul di Makassar, Termasuk Iksan Iskandar

"Dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan sulawesi selatan yang selalu memberikan masukan dan melakukan pencerahan selama proses audit.

"Insya Allah mudah-mudahan tahun depan Kabupaten jeneponto bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk itu apa yang menjadi catatan oleh BPK RI akan kami tindak lanjuti dan lakukan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih A. Paki membenarkan, bahwa jeneponto gagal meraih WTP.

"Iye. Hasilnya sudah keluar kemarin," sebutnya.

Turut hadir Kepala BPKAD H. Armawi A.Paki, Kepala Inspektorat Maskur dan beberapa pejabat lingkup Pemerintah Daerah Jeneponto. Sebelumnya diketahui tahun 2019 Jeneponto juga mendapat WDP hingga tahun 2022.

Baca Juga : BPK Apresiasi Laporan Keuangan Kementan Tahun 2022

 

Penulis : Samsul Lallo
#pemda jeneponto #WTP #bpk