Rabu, 18 Mei 2022 16:34

Menanti Putusan Gugatan Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Wajo

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pembangunan pasar Tempe Wajo
Pembangunan pasar Tempe Wajo

"Jadi yang dimana-mana itu putusan baru bisa dikatakan putusan ketika sudah diucapkan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara pembangunan Pasar Tempe Wajo masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Setelah proses persidangan berlangsung, saat ini kasus tersebut menunggu keputusan dari majelis hakim yang menanganinya.

Humas PTUN Makassar, Muhammad Fery Irawan menegaskan setiap perkara yang masuk di PTUN akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pada prinsipnya kita ini di PTUN kan dalam menangani perkara itu ada mekanisme. Mekanisme itu proses persidangan mulai pendaftaran gugatan, pembuktian sampai putusan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga : Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulsel Digugat ke Pengadilan

Pada saat persidangan itu, kata dia. ada yang dikenal namanya e-Court. Jadi di e-Court itu dari pembacaan gugatan, kemudian jawab-menjawab atau hal lainnya sudah melalui sistem e-Court.

"Terus kemudian proses yang bertemu dengan pihak itu cuma pada saat pembuktian. Bukti surat dengan saksi. Setelah itu kesimpulan dan pembuktian semua melalui elektronik. Di mana para pihak itu memiliki akun sendiri-sendiri. Lalu kemudian putusan itupun semua masuk ke e-Court, jadi pihak bisa mengakses dan mengupload putusan di e-Court," jelasnya.

Ia juga mengatakan, pada prinsipnya putusan majelis tidak akan bocor atau tidak akan keluar sebelum putusan itu dilangsungkan dan diupload di e-Court.

Baca Juga : SK Pengangkatan Direksi PDAM Makassar Digugat di PTUN

"Jadi sebenarnya, silahkan kalau memang berpolemik di luar, yang jelas faktanya tidak seperti itu ya. Jadi yang dimana-mana itu putusan baru bisa dikatakan putusan ketika sudah diucapkan. Jadi tidak ada yang tahu kecuali majelis hakim. Tidak mungkinlah majelis membocorkan, hakim punya kode etik untuk merahasiakan," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Wajo, H Mustafa angkat bicara terkait kelanjutan proyek pasar tersebut. Ia menyebut pemutusan kontrak oleh pihak balai memiliki dampak sosial di tengah masyarakat.

"Masyarakat sangat dirugikan dari segi pemanfaatannya. Karena pembangunan Pasar Tempe Wajo sebagai sektor yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat," kata H Mustafa, Sabtu 29/2/2022.

Baca Juga : SK Pengangkatan Direksi PDAM Makassar Digugat di PTUN

Di tengah pandemi ini kata Mustafa pemulihan ekonomi masyarakat sangat penting. Penyelesaian Pasar Tempe pun sangat penting untuk segera diselesaikan. Ia menyebut, Pasar Tempe merupakan salah sektor yang menjadi andalan dari Pemda Wajo selain sektor pertanian.

"Pasar Tempe ini termasuk salah pusat bisnis dalam kota. Setelah ada proyek pekerjaan ini para pedagang dipindahkan ke titik yang kurang ekonomis dan minta masyarakat untuk bersabar karena ada pembangunan pasar. Melalui Pasar Tempe ini masyarakat bisa meningkatkan pendapatan termasuk pendapatan Pemerintah Daerah (Pemkab) Wajo," tambahnya.

Diketahui, pembangunan Pasar Tempe Wajo terbengkalai seja berhenti di tengah jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel melakukan pemutusan kontrak pembangunan pasar yang dikerjakan oleh PT Delima Agung Utama.

Baca Juga : SK Pengangkatan Direksi PDAM Makassar Digugat di PTUN

Direktur Utama PT Delima, Drajat Winandjar mengatakan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait surat pemutusan Kontrak yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat pihaknya dirugikan.

"Hari ini adalah sidang pertama Dengan agenda persiapan berkas gugatan, yang kami gugat terkait surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh PPK kami sangat dirugikan dengan hal ini sebelumnya kami juga telah sampaikan kepihak tergugat bahwa kami akan tempuh jalur hukum," ucapnya, Rabu (26/1/2022) lalu.

Adapun Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri yang dikonfirmasi menyebut hingga saat ini lelang untuk pengerjaan lanjutan belum dilakukan. Ia mengatakan proses untuk dilakukan lelang masih sementara berjalan pasca dilakukan pemutusan kontrak pada kontraktor sebelumnya dalam hal ini PT. Delima Agung Utama.

Baca Juga : SK Pengangkatan Direksi PDAM Makassar Digugat di PTUN

"Sekarang ini dalam proses. Sempat putus (kontrak). Sudah putus kontra sekarang lagi proses untuk kelanjutannya. Belum lelang baru proses," kata Ahmad kepada Rakyatku.com pada Rabu (2/2/2022).

 

#Pasar tempe Wajo #PTUN Makassar #digugat