Namun, sejak gugatan diajukan pada 12 Mei, aparat tidak bisa menghubunginya.
Sang pengacara membeberkan, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu memakai ponselnya untuk berjudi menggunakan uang bansos melalui situs kasino.
"Saat ini saya tidak punya uangnya dan saya tidak punya apa pun dengan nilai signifikan di tangan. Sesungguhnya sangat sulit mengembalikannya," kata pengacara menirukan ucapan kliennya, seperti dilaporkan surat kabar Asahi Shimbun.
Baca Juga : Berbagi di Bulan Ramadhan, Asmo Sulsel Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Al Wahab Makassar
Pemerintah Kota Abu menggugat pria itu sebanyak 51 juta yen, termasuk biaya sidang.
Wali Kota Abu, Norihiko Hanada, menyampaikan permintaan maaf mendalam atas kesalahan ini dan pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk mengambil kembali uang rakyat.
Sejak kejadian itu, dana bansos sebesar 100.000 yen telah dibagikan kepada tiap keluarga yang berhak. (*)
Sumber: BBC Indonesia
