RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum anggota jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar oleh Propam Polda Sulsel. Hal ini setelah seorang tersangka kasus dugaan narkoba, Muh Arfandi Ardiansyah (18) meninggal dunia pasca ditangkap.
"Propam dari pagi kemarin sudah langsung turun ke lapangan, kami kordinasi langsung dengan Dokpol. Intinya kami melihat bahwa benar," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Senin 16 Mei 2022.
"Dari kemarin pun kami sudah mengetahui enam anggota yang terlupakan, namun demikian kami juga akan melihat bukti-bukti apa yang akan disampaikan atau mungkin kita dapatkan. Apakah benar ada penganiyaan atau tidak. Jika memang tidak ada ya mau bagaimana karena faktanya," lanjut Kombes Pol Agoeng Koerniawan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses oknum anggota Sat Res Narkoba jika terbukti melakukan pelanggaran SOP dalam menjalankan tugas.
"Kami masih dalam proses. Intinya, kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau etik kami akan proses. Kemarin pun keluarga sudah ada laporan resmi sehingga kami akan kordinasikan dengan Krimum," tambahnya.
Kombes Pol Agoeng Koerniawan mengatakan, terdapat tujuh oknum anggota polisi yang berada di tempat.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Tujuh anggota tapi satu anggota polwan itu tidak terlibat, jadi yang bersangkutan ada di tempat saja, kami jadikan saksi saja. Ada perwira satu yang pimpin," bebernya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. Ia menegaskan Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melakukan pelanggan SOP dalam menjalankan tugas.
"Anggota yang diduga terjadi penganiyaan terhadap tersangka kalau terbukti kita akan proses. Polri tidak akan melindungi anggota yang berbuat di luar prosedur. Kita terbuka," katanya.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Kombes Pol Budhi juga mengatakan, saat penangkapan sempat terjadi pergumulan antara anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar dan tersangka. Ia juga mengatakan sejumlah barang bukti sabu, timbangan dan uang ditemukan. Hasil cek urin pun disebut menunjukkan positif Narkoba dengan jenis sabu.
"Dalam penangkapan terjadi perlawanan sehingga terjadi pergumulan di situ mengakibatkan ada luka memar di sebagian badannya dan pada akhirnya tersangka ini meninggal," katanya.
Sementara itu, Dokter forensik, dr Denny membenarkan adanya luka pada tubuh korban. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan luar jenazah almarhum.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
"Kemarin tim forensik Biddokkes Polda Sulsel melakukan pemeriksaan luar jenazah atas permintaan dari penyidik. Dari fakta-fakta ditemukan memang ada trauma benda tumpul di beberapa titik di badan korban, tepatnya dimana nanti kami akan masukkan dalam laporan lengkap visum et refertum," katanya.
Meski demikian, dr Denny mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan penyebab pasti meninggalnya tersangka. Hal ini karena tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka.
"Ketika kita berbicara pemeriksaan luar hal yang harus diketahui adalah yang kita lihat apa yang ada di luar. Ketika ditanya sebab mati, memang otopsi adalah suatu hal yang kita butuhkan, namun kemarin kordinasi antara penyidik dan keluarga ternyata memang tidak mau diautopsi. Jadi kita tidak melakukan autopsi," tambahnya.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
"Cuma menegaskan bahwa memang ada akibat benda tumpul di beberapa titik badan korban. Apakah itu sebab mati, kita tidak bisa ngomong dulu karena autopsi adalah urgensinya," lanjut.
Sebelumnya, pada Ahad 15 Mei 2022, Tim 2 Unit 1 Sat Res Narkoba Polrestabes Makasar menangkap Muh Arfandi Ardiansyah (18) atas dugaan atau pengedar Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dipimipin oleh Kasubnit Iptu Robert Harianto. Pengungkapan berhasil dilakukan di Jl. Terowongan Rappokalling Barawaja Kota Makassar.