RAKYATKU.COM, PINRANG - Kasus siswa SMA Negeri 5 Pinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menampar siswi yang merupakan pacar atau teman dekatnya kini masuk proses sidik.
Kasus ini berlanjut setelah pihak keluarga SV, siswi yang menjadi korban, menolak berdamai dengan SI, siswa yang menampar.
"Kasusnya dalam proses sidik dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang," bener AKP Muhalis, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Senin (16/5/2022).
Baca Juga : Pasutri di Pinrang Ditangkap Kasus Penipuan Modus Loker PT. Pertamina
Menurut Muhalis, SI kini bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Status SI yang masih di bawah umur tidak menjadi penghalang bagi penyidik kepolisian memproses pelaku.
"Tetap dapat diproses (dapat ditahan) karena ada mekanisme peradilan anak. Kami tunggu laporan dari unit PPA," terangnya.
Muhalis menambahkan SI saat ini dititipkan di Polres Pinrang. "Status pelaku saat ini sudah diamankan atau dititip sendiri untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga : Penjual Martabak Ditemukan Tewas di Rumah Empang di Pinrang, Digantung dengan Tangan Terikat
Kasus penganiayaan terhadap SV oleh SI terjadi pada Jumat (13/5/2022) pekan lalu. Kejadian ini sempat direkam salah seorang siswa dalam ruangan kelas dan menjadi viral setelah video berdurasi 20 detik itu ramai dibagikan di media sosial. (*)