Kamis, 12 Mei 2022 09:29

Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden hingga 16 Mei

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Presiden (Wapres) Mar'uf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) Mar'uf Amin.

Ketentuan ini diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) 6/2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 10 Mei 2022.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Mar'uf Amin resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) presiden untuk beberapa hari ke depan. Ini seiring berangkatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS).

Ketentuan ini diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) 6/2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 10 Mei 2022.

"Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja atau kenegaraan presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," tulis pertimbangan Keppres itu.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah Siapkan Langkah Kendalikan Harga Beras

Keppres ini sekaligus menegaskan bahwa dalam waktu penugasan itu perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

"Setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden," tulis diktum ketiga aturan itu.

Jokowi akan berada di negeri AS selama beberapa hari ke depan. Jokowi dijadwalkan untuk hadir dalam pertemuan US Special Summit hingga jajaran konglomerat AS. (*)

#Ma'ruf Amin #Joko Widodo