RAKYATKU.COM, PAREPARE - Fraksi Golkar DPRD Kota Parepare menanggapi keinginan pengajuan hak interpelasi Fraksi NasDem karena penundaan pencairan TPP ASN Pemkot Parepare.
Anggota Fraksi Golkar, Kaharuddin Kadir, menilai usulan hak interpelasi menunjukkan kapasitas anggota dewan yang bisa menjadi penilaian masyarakat.
"Jadi saya kira momentumnya tidak tepat. Justru ini bisa menjadi penilaian masyarakat, betapa tidak dewasanya kita dalam melihat persoalan," kata Kahar kepada awak media, Senin (9/5/2022).
Baca Juga : Prioritaskan Kesejahteraan Pegawai, Pj Gubernur Sulsel Instruksikan TPP ASN Dibayarkan Setiap Tanggal 5
Kahar menjelaskan, hak interpelasi di dalam aturan diperbolehkan. Namun, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda mengusulkan.
Ia melanjutkan, persoalan dalam hak interpelasi adalah harus menyangkut kepentingan masyarakat secara umum dan luas.
"Kalau mencermati isu yang diangkat ini sebenarnya tidak perlu dilakukan hak interpelasi karena Pak Wali (Wali Kota Parepare, Taufan Pawe) sudah menjelaskan bukan tidak mau memberikan. Hanya menunda karena indikatornya tidak jelas," jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Wajo Ungkap Penyebab TPP ASN Belum Cair
Kahar membeberkan, bukti Wali Kota Parepare ingin memberikan TTP kepada ASN-nya dengan usulan pada APBD 2022 dengan anggaran Rp38,6 miliar. Namun, pada akhirnya ditunda karena faktor kehati-hatian.
"Kalau kepala daerah mengusulkan dalam APBD itu, kan, artinya dia setuju. Cuma, karena karena faktor kehati-hatian dan persoalan hitung-hitungannya harus jelas, makanya ditunda. Karena jika tidak melewati proses yang ketat bisa menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Kahar mengungkapkan, salah satu masalah baru yang bisa timbul adalah kecemburuan ASN antarunit kerja.
Baca Juga : Jelang Lebaran TPP Tak Kunjung Cair, DPRD Wajo: Kasihan ASN, Mereka Sangat Butuh
"Saya kasih contoh ada pejabat yang terima sampai Rp29 juta per bulan. Ada juga kepala dinas menerima Rp20 juta per bulan. Sementara, ada kepala dinas lain hanya Rp5 juta," ungkapnya.
"Bahkan ada kepala bidang bisa menerima sampai Rp12 juta per bulan, sementara kepala dinasnya cuma Rp5 juta. Ini, kan, bisa memicu masalah baru," tambahnya.
Dirinya menegaskan, hak interpelasi yang ini diajukan anggota Fraksi NasDem tidak tepat.
Baca Juga : Soal TPP, Wali Kota Parepare Konsultasi ke BPKP Indikator Kinerja
"Tidak layak dilakukan interpelasi. Saya kira masyarakat jauh lebih cerdas dalam menilai. Karena kalau kita mau mengajukan interpelasi kalau situasinya karut-marut. Ini, kan, tidak juga," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Parepare sementara menunggu persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Tak hanya itu, Wali Kota Parepare telah menugaskan jajarannya untuk berkonsultasi dengan BPKP mengenai pencairan TPP.
"Pemkot Parepare sudah anggarkan di APBD sebesar Rp38,6 miliar untuk TPP ini untuk sekitar 1.600-an ASN. Jadi, kita harap bersabar dulu. Berlaku memang sejak Januari, tetapi ada proses sebelum pencairan," kata Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Achmad. (*)