Senin, 09 Mei 2022 18:53

Terkait Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Kakanwil Kemenag Sulsel: Itu Fitnah yang Sangat Keji

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni.

"Itu Berita yang hoax dan sangat menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu Fitnah yang sangat keji," tegas Khaeroni, di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022)

RAKYATKU.COM, -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni menanggapi beredarnya narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

"Itu Berita yang hoax dan sangat menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu Fitnah yang sangat keji," tegas Khaeroni, di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag, itu kewenangan BPKH.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Khaeroni.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Khaeroni, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Kakanwil Kemenag Sulsel.

Kemenag, sambung Khaeroni, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah atau bisa disebut berita bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading)," ujar Khaeroni.

Khaeroni sangat menyayangkan adanya unggahan ini, saat dimana Pemerintah dalam hal ini Kemenag sementara berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan Ibadah haji 2022.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

"Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada Penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini ditengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan,” pungkasnya.

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami sangat berharap ada langkah hukum yang bisa ditempuh segera," tandas Khaeroni.

Sehubungan dengan tudingan dana haji untuk pembangunan IKN, corporate secretary badan pengelola keuangan haji BPKH, Emir Rio Khrishna, memastikan berita yang beredar adalah hoaks. Hal serupa juga disampaikan Kepala devisi Humas dan Administrasi Kantor BPKH menyatakan, dana haji yang dialihkan untuk pembangunan IKN adalah Hoaks.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Dana haji aman, prudent, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel, dan nirlaba. Laporan keuangan tahunan BPKH juga bisa dilihat dari web bpkh.go.id. (*)

#kementerian agama #kanwil kemenag sulsel #dana haji