Rabu, 04 Mei 2022 16:32

16 DPC Demokrat Sulsel Minta DPP Bentuk Tim Pencari Fakta, Buntut Gugatan Hasil Musda

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPP Demokrat diminta membentuk tim pencari fakta terkait hasil Musda Demokrat Sulsel.
DPP Demokrat diminta membentuk tim pencari fakta terkait hasil Musda Demokrat Sulsel.

Desakan ini bertujuan agar Mahkamah Partai menemukan titik terang sejumlah dinamika Musda yang tidak dilaporkan secara lengkap ke DPP.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gugatan 16 DPC Demokrat di Sulsel ke Mahkamah Partai Demokrat terkait hasil Musda Demokrat Sulsel berlanjut. Mereka meminta agar DPP atau Mahkamah Partai membentuk tim pencari fakta.

Desakan ini bertujuan agar Mahkamah Partai menemukan titik terang sejumlah dinamika Musda yang tidak dilaporkan secara lengkap ke DPP.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Demokrat Maros, Amirullah Nur. "Kami menduga, DPP dalam hal ini Ketua BPOKK DPP Demokrat, Herman Khairon, tidak melaporkan dinamika secara utuh," kata Amirullah di salah satu warkop di Kota Makassar, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga : Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dorong Revisi Undang-undang Terkait Keamanan Laut

Salah satu dinamika utama yang diduga tidak dilaporkan utuh oleh Herman adalah kenyataan bahwa forum Musda Demokrat Sulsel ketika itu menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Demokrat demisioner, Ni'matullah.

Amirullah melanjutkan di dalam aturan pelaksanaan Musda, LPJ hanya mengenal istilah diterima atau ditolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan ditolak. Begitupun sebaliknya.

Enam belas DPC ini menduga Herman sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman dianggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil laporan pertanggungjawaban Ni'matullah: "16 menolak, 8 menerima".

Baca Juga : Demokrat Barru Buka Peluang Milenial Jadi Kader

"Yang harus dicantumkan di situ adalah menolak. Ini ada hal krusial. Karena gara-gara laporan dengan konsideran '16 menolak, 8 menerima' inilah, DPP harus kehilangan karena menetapkan kembali Ketua Demokrat yang LPJ-nya ditolak," kata Amirullah.

Enam belas DPC ini juga mendesak kepada DPP agar tidak menerbitkan SK Ketua Demokrat terpilih 2022-2026 sebelum hal ini ditelusuri secara utuh. DPP juga diminta berani memberi sanksi kepada Herman karena secara sengaja menutup-nutupi fakta musda Demokrat.

Enam belas DPC se-Sulsel pun bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat. Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada 15 April lalu. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru didaftarkan secara resmi pada 18 April 2024.

Baca Juga : Masuk Partai Demokrat, Mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Daftar Bacaleg DPR RI

Gugatan ini, disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan muruah Demokrat sebagai partai demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.

"Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai demokratis ini," terang Ketua Demokrat Takalar, Japri Y. Timbo.

Sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Sinjai, Muhammad Nasyit Umar, juga secara tergas menyangkan putusan DPP yang menunjuk Ni’matullah. DPC Sinjai bersama 15 DPC lainnya ikut menandatangani penolakan LPJ Ni’matullah ketika itu.

Baca Juga : Bertemu Relawan Anies, Ketua Demokrat Sulsel: Kami Tak Mau Teruskan Rezim yang Salah Kelola Negara

“Kemudian di dalam Musda, kan, LPJ-nya ditolak karena dia tidak bisa buktikan dana partai yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” jelasnya, beberapa waktu lalu. (*)

#Partai Demokrat #demokrat sulsel #Ni'matullah #Musda Demokrat Sulsel