Sabtu, 23 April 2022 16:27

Kejari Tana Toraja Minta Bantuan, Tim Tabur Kejati Sulsel Sigap Ringkus Buronan Terpidana Penipuan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Buronan terpidana penipuan setelah berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
Buronan terpidana penipuan setelah berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

Buronan akhirnya ditangkap Tim Tabur di jalan Tumpang - Kwalangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara

RAKYATKU.COM - Stanly Kopalit, buronan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam kasus penipuan akhirnya berhasil diringkus.

Stanly Kopalit akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) setelah pihak Kejari Tana Toraja meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Stanly Kopalit akhirnya ditangkap Tim Tabur di jalan Tumpang - Kwalangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara sekitar 00:29 WIT pada Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga : Kejati Sulsel, Kemenag dan BPN Bentuk Tim Terpadu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan terpidana tindak pidana penipuan Stanly Kopalit, Buronan asal Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Soetarmi mengatakan, Stanly Kopalit dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan uang ratusan juta terhadap korban suami istri, Hans Lura dan Diana Bonggatasik.

Stanly Kopalit menggerus uang korban dengan modus menjanjikan pembangunan rumah di Manado. Namun hingga batas waktu yang ditentukan rumah tersebut tak kunjung ada dan uang korban telah ditilep oleh terpidana.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Senior HMI Tampar Junior Melalui Restoratif Justice

Dalam perkara ini, lanjut Soetarmi, Stanly Kopalit telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. Tanggal 07 Oktober 2021.

'Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Stanly Kopalit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Terpidana dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara," jelasnya.

Pasca putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, terpida tidak pernah beritikad baik untuk bersedia menjalani putusan pidana.

Baca Juga : Komitmen Dampingi KPU, Kajati Sulsel Siapkan Jaksa Negara

Bahkan Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao Nomor: Print— 659/P.4.26.8.2/Eoh.3/11/2021 Tanggal 05 November 2021 telah mengajukan pemberitahuan dan pemanggilan secara patut kepada terpidana sebanyak 3 (tiga) kali yang dikirimkan kepada alamat bersangkutan sesuai KTP.

"Terpidana tetap tidak pernah menghadiri panggilan eksekusi sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian bergerak dengan cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga : Wakajati Sulsel Rutin Pantau Tes SKB Non CAT CPNS Kejaksaan RI

"Arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, Raden Febrytrianto, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Soetarmi.

#Kejati Sulsel #buronan #Terpidana