RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima kuota haji 1443H/2022M dari pemerintah Arab Saudi. Jumlahnya 100.051 orang termasuk di dalamnya kuota jemaah haji khusus.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, merincikan jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus.
Pembagian kuota haji reguler dan haji khusus kali ini, kata dia, tidak menggunakan rumus 8 persen berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019. Sebab, alokasi kuota haji langsung dibagi oleh Arab Saudi.
Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia
"Tahun ini tidak menggunakan rumus itu. Berdasarkan yang kita terima dari Arab Saudi itu sudah dibagi angkanya," kata Subhan, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, pembagian kuota haji khusus 8 persen diberikan saat Indonesia menerima kuota haji secara penuh seperti pada 2019 yakni sebanyak 210 ribu.
"Jadi kalau biasanya kita menerima itu utuh 100 persen. Lalu kewenangan kita untuk membaginya berdasarkan undang-undang sebesar 8 persen," ucapnya.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024
"Tapi, untuk kasus tahun ini kita sudah terima dalam bentuk rincian dari sana. Kita terima given dari Saudi sudah segitu," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan kuota jemaah haji Indonesia saat memberikan sambutan pada peringatan Nuzululqur'an tingkat kenegaraan, Selasa (19/4/2022).
"Bertepatan dengan peringatan Nuzululqur'an, perlu kami sampaikan setelah dua tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemik COVID-19, tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah," ujar Yaqut. (*)
Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024
Sumber: Sindonews