Selasa, 19 April 2022 22:59

Heboh, Mahasiswi Mengaku Dicium Pengantar Air Galon

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto file - Anadolu Agency)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto file - Anadolu Agency)

Pelecehan diduga dilakukan saat pelaku mengantar galon ke dapur korban

RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang wanita yang mengaku salah satu mahasiswi di Kabupaten Wajo diduga mengalami pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan dilakukan oleh pengantar air galon isi ulang, pada hari kamis 14 April 2022 sekitar pukul 12.00 Wita di Kecamatan Tanasitolo.

Pihak korban dan keluarga pun tidak terima dengan perlakuan sang pria tersebut.

Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel

Wanita berinisial KN (21) itu mengaku pelecehan yang dialaminya terjadi saat sendirian di rumah. Saat itu sedang mencuci. Tiba-tiba pelaku AM (50) menarik hidung korban dan mencium pipi kiri dan pipi kanan korban saat pelaku mengantar air galon ke rumah korban.

Setelah itu pelaku mulai meraba, namun korban menepis tangan pelaku dan mendorongnya. Pelaku dengan tidak merasa bersalah lalu pamit kepada korban.

Atas kejadian ini korban langsung menyampaikan kepada keluarga lalu melapor ke Polres Wajo hingga saat ini korban masih merasa trauma.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB

Keluarga korban berharap agar pelaku AM dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, membenarkan kejadian tersebut.

Ketika pelaku mengantar galon ke dapur korban, saat galon terahir dituangkan ke ember, saat itu pula pelaku menarik hidung korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga : Penampakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jeneponto, Ternyata Orang Dekat Korban

"Korban langsung menepis dan mendorong pelaku, pada saat itu dengan merasa tidak bersalah pelaku berpamitan dan kembali," ujar Kapolres, Selasa (19/4/2022).

Korban ditemani oleh orang tuanya melakukan pelaporan di kantor polisi dan dengan respon yang cepat Polres Wajo yang langsung menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga : Hampir Masuk Lapas, Lima Bungkus Sabu Disembunyikan di Sendal Ditemukan

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#Pelecehan #mahasiswi #polres