RAKYATKU.COM, PAREPARE- Setelah melewati beberapa tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak anak akhirnya diserahkan ke DPRD Kota Parepare untuk dibahas lebih lanjut.
Ranperda tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim kepada Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, (18/4/2022).
Pangerang Rahim menyampaikan, Ranperda ini sebagai payung hukum sebagai pembangunan kota layak anak di kota Parepare yang diperlukan upaya bersama pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
"Ranperda Kota Layak Anak ini kita lakukan dalam rangka mengatur berbagai upaya yang dilakukan bersama-sama dengan pihak orang tua, masyarakat, dunia usaha. Untuk bagaimnaa mewujudkan hak-hak anak," kata Pangerang Rahim.
Ranperda ini juga, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam memperhatikan perkembangan dan kemajuan masa depan anak sehingga kini mendapatkan penghargaan dengan kategori Nindya.
"Untuk itu pembinaan dan pengembangan yang perlu dilakukan dengan mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk mencipatakan rasa aman yang mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah," tandasnya.