Jumat, 08 April 2022 20:04

Pemkab Barru dan PLN UPDK Tello Kerja Sama Pemanfaatan Produk Limbah Fly Ash-Bottom Ash

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
MoU ditandatangani Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama Manajer PLN UPDK Tello, Hariyadi Bayu Aji, di ruang rapat Bupati Barru, Rabu (7/4/2021) kemarin.
MoU ditandatangani Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama Manajer PLN UPDK Tello, Hariyadi Bayu Aji, di ruang rapat Bupati Barru, Rabu (7/4/2021) kemarin.

"Sempat kami takut dan was-was (terhadap penggunaan FABA), tetapi karena sudah ada aturan PP Nomor 22 Tahun 2021, menyatakan FABA sudah bukan lagi limbah B3, tentu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat telah melalui kajian atau pengujian secara mendalam sebelum diterbitkan," sebut Suardi Saleh.

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemkab Barru dan PLN UPDK Tello yang membawahi PLTU Barru menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan produk hasil limbah fly ash dan bottom ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Barru.

MoU ini ditandatangani Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama Manajer PLN UPDK Tello, Hariyadi Bayu Aji, di ruang rapat Bupati Barru, Rabu (7/4/2021) kemarin.

Dalam kesempatan ini, Bupati Barru menyambut baik karena adanya kerja sama pemanfataan limbah yang telah dikeluarkan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini. Ia berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Berbaur Fest 2024 Sajikan Hiburan dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Apresiasi

FABA merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara. Batu bara yang dibakar pada tungku pembakaran menghasilkan produk sisa berupa material-material yang terbang dan terendapkan. Yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah itu adalah bottom ash.

Secara fisik, FABA terlihat seperti debu halus atau pasir halus, mirip seperti abu yang dikeluarkan oleh gunung api. Bedanya, fly ash dan bottom ash memiliki tekstur yang sedikit lebih halus dibandingkan dengan abu vulkanik yang kasar seperti pasir.

FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai subtitusi bahan baku campuran beton dan pekerjaan sipil seperti lapisan tanah dasar, stabilisasi lahan, serta campuran semen untuk lapisan dinding rumah.

Baca Juga : Baznas Barru Bangun Kantor Baru, Siap Perkuat Penanganan Kemiskinan

FABA dihasilkan dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler circulating fluidized bed (CFB) batu bara terbakar lebih sempurna.

"Sempat kami takut dan was-was (terhadap penggunaan FABA), tetapi karena sudah ada aturan PP Nomor 22 Tahun 2021, menyatakan FABA sudah bukan lagi limbah B3, tentu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat telah melalui kajian atau pengujian secara mendalam sebelum diterbitkan," sebut Suardi Saleh.

Lebih lanjut, Bupati Barru mengharapkan perangkat daerah untuk segera menyiapkan daftar kebutuhan proyek yang akan menggunakan FABA ini. "Kalau proyeknya kecil-kecil dikerja secara gotong royong saja. Tetapi, kalau yang besar ini mesti terpikir bagus karena terkait pengefisiensi anggaran," ucapnya.

Baca Juga : Menuju Barru Maju Berkelanjutan, Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kumpulkan Saran dan Masukan

Sementara, Manajer Perusahaan Listrik Negara UPDK Tello, Hariyadi Bayu Aji, mengungkapkan rasa bahagianya karena Bupati Barru dapat menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap terus bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat Barru.

Saat ini, kata dia, FABA PLTU Barru telah banyak digunakan khususnya pada fasilitas umum maupun kantor instansi pemerintahan, baik dalam bentuk paving block, batako, atau produk lainnya. "Selain itu, saat ini juga sementara berlangsung pemanfaatan FABA sebagai material stabilisasi lahan pada lokasi Koramil Barru," kata Bayu. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #suardi saleh #FABA