RAKYATKU.COM, -- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan pemungutan suara untuk menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia ( HAM) PBB.
Rusia dituduh melakukan pelanggaran HAM yang mengerikan di Ukraina, di mana Amerika Serikat dan Ukraina menyebut itu sama saja dengan kejahatan perang.
Dilansir dari VOA Indonesia Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Kamis (7/4/2022) yang menghasilkan suara 93 negara mendukung Rusia ditangguhkan dan 24 Negara menolak, sementara 58 negara abstain atau tidak memilih termasuk Indonesia.
Baca Juga : Tekanan Barat Mendekatkan Tiongkok dan Rusia
Berbicara setelah pemungutan suara, wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Gennady Kuzmin menggambarkan langkah itu sebagai langkah yang tidak sah dan bermuatan politik.
Ia kemudian mengumumkan bahwa Rusia telah memutuskan untuk keluar dari Dewan Hak Asasi Manusia.
Rusia juga telah memperingatkan negara-negara bahwa suara ya atau abstain akan dipandang sebagai "isyarat tidak bersahabat" dengan konsekuensi untuk hubungan bilateral, menurut catatan yang dilihat oleh Reuters.