RAKYATKU.COM - Identitas pelaku percobaan perampokan Bank Jawa Barat (BJB) di Jalan RS Fatmawati, Cilandak terungkap. Kejahatan ini ternyata dilakukan oleh seorang staf HRD di salah satu bank swasta berinisial BS (43).
"Pelaku ini terlilit utang yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Kombes Budhi mengatakan posisi pelaku pada bank tempat bekerja cukup bagus. Bahkan penghasilan pun tidak sedikit.
Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp60 juta perbulan," tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Tersangka utang Rp 1 miliar tapi bunganya Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Baca Juga : Heboh, Mahasiswi Mengaku Dicium Pengantar Air Galon
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS meminjam uang Rp 1 M kepada kenalan dengan alasan bisnis.
"Dia bukan ke rentenir tapi kenalannya. Harusnya dikembalikan dalam waktu tiga bulan uang pinjamannya," kata AKBP Ridwan.
Aksi percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga : Penampakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jeneponto, Ternyata Orang Dekat Korban
Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.