Senin, 04 April 2022 15:52

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati"

RAKYATKU.COM - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa dalam kasus Herry Wirawan.

Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan atas aksi pemerkosa terhadap 13 santriwati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. seperti dikutip dari website Pengadilan Tinggi Bandung, 4 April 2022

Baca Juga : Anak SD di Wajo Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Baca Juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Tetap Divonis Mati

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

#Herry wirawan #pemerkosa santriwati #kejahatan seksual