Kamis, 31 Maret 2022 11:55

PP Lidmi: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu Bentuk Pengkhianatan terhadap Reformasi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Webinar dialog kebangsaan PP Lidmi ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Guspardi Gaus dari Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan analisis sosial politik, Ubedillah Badrun.
Webinar dialog kebangsaan PP Lidmi ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Guspardi Gaus dari Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan analisis sosial politik, Ubedillah Badrun.

Amanah konstitusi dalam UUD 1945 telah jelas membatasi masa jabatan hanya dua periode.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP Lidmi) menggelar webinar dialog kebangsaan nasional dengan tema Dari Perpanjangan Masa Jabatan ke Penundaan Pemilu: Pengkhianatan Terhadap Amanah Reformasi, yang diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (29/3/2022).

Webinar dialog kebangsaan PP Lidmi ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Guspardi Gaus dari Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan analisis sosial politik, Ubedillah Badrun.

Guspardi mengatakan bahwa amanah konstitusi dalam UUD 1945 telah jelas membatasi masa jabatan hanya dua periode.

Baca Juga : Ketua Umum Lidmi Dukung Aswanto Jadi Pj Gubernur Sulsel: Orang yang Tepat di Waktu yang Tepat

"Kita harus konsisten menyikapi amandemen UUD 1945 itu, di mana salah satu tuntunan amandemen tuntunan reformasi itu membatasi masa jabatan presiden, boleh dipilih dan dipilih lagi, hanya untuk dua periode saja, itu adalah buah reformasi," ujar Guspardi.

Ia menyebut upaya untuk melanggar konstitusi dengan wacana penambahan masa jabatan presiden sangat merusak tata kenegaraan dan melanggar bangunan konstitusi dan UUD 1945.

"Kalau kita melihat bangunan konstitusi kita pemilu 2024 itu wajib, pasal 22 e UUD 1945 mengatakan bahwa pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD dilangsungkan dalam lima tahun sekali karena kemarin 2019 maka berikutnya adalah 2024," ungkapnya.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Kalau ada orang yang mau menggulingkan konstitusi, maka sama dengan ingin menggulingkan negara dan mesti ditangkap. Kalau otoritarianisme atau oligarki yang mendominasi negara kita saat ini bisa menjalankan kehendaknya, maka pasti semangat konstitusional akan mundur, butuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun untuk memperbaiki nya," tambahnya.

Sementara, analisis sosial politik, Ubedillah Badrun, menegaskan bahwa ketundukan dalam menjalankan amanah konstitusi adalah harga mati yang tidak bisa dipermainkan.

"Ketundukan akan kontitusi yang telah disepakati secara bersama adalah harga mati, artinya tidak bisa dipermainkan hanya karena kepentingan kekuasaan," tegasnya. (*)

#PP Lidmi #perpanjangan masa jabatan presiden #Penundaan Pemilu