Jumat, 26 Mei 2023 17:43

Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Lidmi, Asrullah.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Lidmi, Asrullah.

Lidmi mengkritik keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menyebutnya sebagai tindakan yang melampaui kewenangan MK sebagai positive legislator, bukan negative legislator yang seharusnya menilai kesesuaian norma dengan konstitusi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) ikut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Lidmi, Asrullah, menyatakan keputusan MK melampaui kewenangannya. "Jelas MK melakukan (positive legislator) yang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah," ujar Asrullah dalam pernyataan resminya, Jumat (26/5/2023).

Asrullah menjelaskan, peran MK seharusnya sebagai negative legislator yang menilai dan memutuskan pengujian terhadap ketentuan norma dalam Undang-Undang (UU) apakah sesuai atau bertentangan dengan konstitusi. MK tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan norma baru, karena itu merupakan tugas dan kewenangan DPR bersama pemerintah.

Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5

Lebih lanjut, Asrullah menyebut jika MK melakukan judicial activism, hal tersebut harus memenuhi kualifikasi kegentingan regulasi yang membutuhkan penyesuaian dengan cepat. Namun, dalam hal ini, tidak ada urgensi konstitusional terkait masa jabatan pimpinan KPK dan hal ini bukan merupakan hal yang penting secara konstitusional.

Asrullah juga menyatakan dugaannya bahwa keputusan ini memiliki muatan politis menjelang Pemilu 2024 dan dapat memenuhi kepentingan pribadi pimpinan KPK, bukan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Ia menyoroti bahwa pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri, telah terlibat dalam beberapa kontroversi dan pelanggaran etik. Selain itu, terdapat dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Firli yang masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga : Pengamat: DPR Tak Boleh Basa-basi Jalankan Hak Angket

Jika putusan MK diterapkan secara langsung, maka masa jabatan Firli dkk. akan bertambah satu tahun, meskipun sebelumnya surat keputusan (SK) periode pimpinan KPK hanya berlaku untuk periode 2019 - 2023.

#PP Lidmi #mahkamah konstitusi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri