Kamis, 31 Maret 2022 13:05

Perintah Jokowi! Menteri, Panglima TNI, hingga Kapolri Dilarang Gelar Bukber

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan hari Idulfitri 1443 H," bunyi surat itu.

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang jajaran pemerintah menggelar buka puasa bersama (bukber) dan open house saat Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

Perintah tersebut ditegaskan dalam surat yang dirilis Sekretariat Kabinet pada 24 Maret 2022. Surat ini ditujukan pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga. Hal ini dalam rangka mencegah peningkatan COVID-19.

"Menindaklanjuti arahan Presiden pada tanggal 23 Maret 2022, bersama dengan rasa hormat menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, penanganan pandemi COVID-19 saat ini menunjukkan keadaan yang dan membaik. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan," demikian bunyi surat itu.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan hari Idulfitri 1443 H," lanjut surat itu.

Jokowi juga meminta para pejabat tinggi pemerintah untuk menyampaikan perintah ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi aturan Presiden yang dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tutup surat tersebut. (*)

#Joko Widodo #Buka Puasa Bersama #Idulfitri 2022