RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muhammadiyah menerbitkan edaran terkait panduan penerapan protokol kesehatan (prokes) kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M. Salah satu isinya masjid dilarang menggelar buka puasa bersama (bukber).
Hal tersebut tertuang dalam edaran Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 01/EDR/1.0/E/2022. Ada 15 poin ketentuan khusus Muhammadiyah untuk mengoordinasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan.
"Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan COVID-19 di daerah masing-masing," demikian isi edaran itu pada poin pertama.
Baca Juga : Pangdam XIV/Hsn Buka Puasa Bersama Dengan Anak Yatim
Dijelaskan edaran ini ditujukan untuk masjid atau musala di bawah naungan Muhammadiyah. Untuk larangan masjid gelar bukber termaktub dalam poin ketujuh.
"Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma," demikian isi edaran Muhammadiyah.
Adapun saf salat berjemaah di masjid atau musala boleh dirapatkan dengan syarat. Antara lain ruangan masjid mempunyai ventilasi yang baik, jemaah wajib pakai masker, dan jemaah sudah divaksinasi dua kali. (*)