RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga : Operator SPBU di Mamuju Tolak Pengisian BBM Subsidi Tak Sesuai Data, Pertamina Beri Apresiasi
Sejalan dengan keputusan ini, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL). Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
Baca Juga : Pertamina Jamin BBM Aman Saat Arus Balik Lebaran, SPBU hingga Toraja Disiagakan Penuh
Dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (*)
Sumber: Kontan.co.id
