Kamis, 24 Maret 2022 14:27

Bersama Bupati Barru, Kapolda Sulsel Kunjungi Gerai Vaksin Anak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana, didampingi Bupati Barru, Suardi Saleh, meninjau pelaksanaan program vaksinasi Anak di SDN 1 Barru, Rabu (23/3/2022).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana, didampingi Bupati Barru, Suardi Saleh, meninjau pelaksanaan program vaksinasi Anak di SDN 1 Barru, Rabu (23/3/2022).

"Vaksinasi COVID-19 ini sangat penting. Data vaksin di Sulawesi Selatan masih di angka 86,2 persen," tutur Kapolda Sulsel.

RAKYATKU.COM, BARRU - Setelah meresmikan markas Polres Barru yang baru, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana, turut meninjau pelaksanaan program vaksinasi Anak di SDN 1 Barru, Rabu (23/3/2022) kemarin.

Bupati Barru, Suardi Saleh, selaku tuan rumah menemani kehadiran jenderal bintang dua itu selama di Barru.

Raut kegembiraan terpancar dari peserta dan penyelenggara vaksinasi atas kehadiran petinggi Polri ini.

Baca Juga : Berbaur Fest 2024 Sajikan Hiburan dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Apresiasi

Apalagi, dengan penuh rasa mengayomi, Kapolda Sulsel turut menyapa dan memberikan semangat bagi tenaga kesehatan yang bertugas maupun bagi anak yang akan divaksin.

"Vaksinasi COVID-19 ini sangat penting. Data vaksin di Sulawesi Selatan masih di angka 86,2 persen," tutur Kapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel turut meyakinkan bahwa tak perlu takut divaksin, karena selain aman dan halal, vaksin juga membentuk kekebalan dan menambah imunitas tubuh untuk tidak mudah terpapar COVID-19.

Baca Juga : Baznas Barru Bangun Kantor Baru, Siap Perkuat Penanganan Kemiskinan

Sekadar diketahui, hasil sementara pelaksanaan vaksinasi untuk nakes, lansia, petugas pelayan publik, dan masyarakat umum, untuk dosis pertama telah mencapai 85,13 persen.

Sementara, langkah sosialisasi dan fasilitasi vaksin bagi anak telah menembus seperdua dari target sekitar 17.000 anak usia 6-11 tahun atau 54 persen untuk dosis pertama. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #suardi saleh