Senin, 21 Maret 2022 16:10

Taufan Pawe Resmikan Rumah Adhyaksa Kejari Parepare, Sebut Rumah Keadilan bagi Masyarakat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peresmian Rumah Adhyaksa House of Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Senin (21/3/2022).
Peresmian Rumah Adhyaksa House of Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Senin (21/3/2022).

"Kita harus bersyukur dan bangga serta saya sangat apresiasi Rumah Adhyaksa hadir di Kota Parepare. Ini rumah keadilan bagi masyarakat. Ini menandakan penegakan hukum di Parepare mengedepankan hukum responsif," kata Taufan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, meresmikan Rumah Adhyaksa House of Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Senin (21/3/2022).

Dalam sambutannya, Taufan mengapresiasi hadirnya Adhyaksa House of Restorative Justice di Parepare. Ia menilai Rumah Adhyaksa ini merupakan rumah keadilan bagi masyarakat.

"Kita harus bersyukur dan bangga serta saya sangat apresiasi Rumah Adhyaksa hadir di Kota Parepare. Ini rumah keadilan bagi masyarakat. Ini menandakan penegakan hukum di Parepare mengedepankan hukum responsif," kata Taufan.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini turut mengapresiasi sosok Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, sebagai pelopor dalam menghadirkan Adhyaksa House of Restorative Justice.

"Saya saya salut dan kagum pemikiran Bapak Jaksa Agung yang mengatakan keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, tetapi keadilan ada pada hati nurani," ucap Taufan.

Sementara, Kepala Kejari Parepare, Didi Hariyono, mengatakan Rumah Adhyaksa House of Restorative Justice merupakan wadah bagi masyarakat untuk konsultasi dan penyelesaian hukum.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

"Restorative Justice in adalah program kejaksaan. Kami sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara yang dianggap ringan untuk dipulihkan seperti semula agar tidak sampai berproses di pengadilan," ujarnya.

Ia berharap, peran serta seluruh stakeholder termasuk tokoh pemuda, agama, dan aparat pemerintah untuk melihat kondisi lingkungannya agar konflik yang akan diselesaikan dapat lebih baik.

"Jadi, penyelesaian perkara justice tidak hanya pidana, tapi juga perdata, misalnya persoalan tanah atau lahan. Kita bisa membantu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik masyarakat," katanya. (*)

#Pemkot Parepare #taufan pawe