RAKYATKU.COM - Taliban mengeluarkan dekrit yang melarang penggunaan bendera nasional Afghanistan.
Bendera Afghanistan yang sebelumnya terdiri atas tiga warna diganti dengan bendera Emirat Islam, Ahad (20/3/2022).
Dalam dekrit tersebut, seluruh badan pemerintah di dalam dan di luar negeri harus menggunakan bendera baru Afghanistan yakni bendera berwarna putih dengan tulisan kalimat syahadat dalam bahasa Arab berbunyi, "Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah."
Baca Juga : Korban Tewas Akibat Gempa di Afghanistan Capai 1.000 Orang
Kalimat syahadat itu ditulis dengan tinta hitam seperti dikutip dari Sputnik News.
Taliban juga melarang para pejabatnya menggunakan bendera Afghanistan yang lama berwarna hitam, merah, dan hijau.
Taliban sendiri berhasil menguasai Afghanistan sejak Agustus 2021. Mereka lalu membentuk pemerintahan interim yang dipimpin Mohammad Hasan Akhund sebagai perdana menteri.
Baca Juga : Gempa 6,1 SR Guncang Afghanistan, 280 Orang Tewas
Hingga kini, mayoritas negara di dunia masih belum mengakui Taliban sebagai pemerintahan resmi Afghanistan. (*)