Jumat, 18 Maret 2022 16:03

Pemkot Parepare Maksimalkan Proses SK PNS

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, mengungkapkan proses pencetakan SK PNS 100 persen telah selesai dilakukan. Saat ini dalam tahapan proses paraf sebelum ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) terus berbenah dan melakukan perbaikan dalam meningkatkan kinerjanya.

Salah satu pelayanan prima yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu perbaikan kinerja dalam hal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah menjadi PNS. Seperti pada 158 orang CPNS formasi 2020, proses penerbitan SK-nya sudah dilakukan pencetakan.

Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, mengungkapkan proses pencetakan SK PNS 100 persen telah selesai dilakukan. Saat ini dalam tahapan proses paraf sebelum ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Parepare.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Jadi SK pengangkatan PNS 100 persen telah selesai kami cetak dan baru selesai diparaf oleh sekretaris. Selanjutnya akan kami teruskan untuk diparaf oleh atasan kami sebelum diserahkan kepada Pak Wali untuk ditandatangani," kata Adriani di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2022).

Pengangkatan CPNS menjadi PNS, kata Adriani, telah dilakukan perbaikan kinerja melalui percepatan dalam prosesnya. Ini dapat dibuktikan dari data yang ada bahwa untuk formasi 2019 lalu, pengangkatan sebagai PNS 100 persen terhitung mulai tanggal (TMT) berlaku 1 Mei 2020 dan pengambilan sumpah dilakukan pada September 2020. Sementara, formasi 2020 ini, SK pengangkatan PNS 100 persen berlaku TMT 1 Januari 2022.

"Untuk formasi Tahun 2019 lalu, CPNS baru diangkat sumpahnya dan diberikan SK PNS 100 persennya pada bulan September, sedangkan untuk formasi tahun 2020 ini kami telah melakukan percepatan dan kami usahakan diambil sumpahnya paling lambat pada bulan April atau Mei ini," jelasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Ditambahkan Adriani, salah satu yang juga menjadi persyaratan penerbitan SK 100 persen yaitu sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) yang dikeluarkan oleh BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, selain Surat Keterangan Sehat dari para CPNS.

"Sertifikat Latsar baru kami terima di bulan Januari dan pengumpulan surat keterangan sehat dari para CPNS baru rampung di akhir Januari. Setelah itu, BKPSDMD kemudian melakukan verifikasi dan validasi serta penginputan data pada sistem sebelum dilakukan pencetakan SK. Dan itu telah selesai kami lakukan, selanjutnya sisa tahap proses paraf koordinatif," terangnya.

Sementara itu, pelaksana tugas Kepala BKPSDMD Parepare, E.W. Ariyadi, mengatakan keseluruhan proses pelayanan kepegawaian dalam hal penerbitan SK pengangkatan PNS 100 persen, BKPSDMD telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

"Tentunya keseluruhan proses telah kami lakukan sesuai standar operasional prosedur yang ada. Karena kami telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepegawaian yang prima kepada seluruh Aparatur Sipil Negara sebagai aset dari Pemerintah Kota Parepare," ucapnya. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #BKPSDMD Parepare #CPNS