Selasa, 15 Maret 2022 19:33

Sering Dengar Pajak PPh dan PPN? Ternyata Ini Perbedaan dan Cara Hitungnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Memahami apa itu pajak PPh dan PPN juga mampu menghindarkan Anda dari potensi salah paham saat melihat ada potongan penghasilan ataupun peningkatan tagihan saat bertransaksi.

RAKYATKU.COM - Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan kata PPh dan PPN. Kedua istilah tersebut mengacu pada beban pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak dalam beberapa aktivitas. Tentunya, sebagai warga negara yang taat, Anda harus memahami pengertian dari jenis pajak tersebut dan bagaimana cara menghitungnya.

DI sisi lain, memahami apa itu pajak PPh dan PPN juga mampu menghindarkan Anda dari potensi salah paham saat melihat ada potongan penghasilan ataupun peningkatan tagihan saat bertransaksi. Untuk itu, simak penjelasan tentang perbedaan pajak PPh dan PPN, sekaligus cara hitungnya berikut ini.

Pengertian PPh
Sesuai namanya, PPh atau Pajak Penghasilan merupakan beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, termasuk orang pribadi atau badan, berdasarkan penghasilan yang diperolehnya selama kurun waktu 1 tahun pajak. PPh ini tidak hanya berlaku pada penghasilan utama saja, tapi juga laba bisnis, hadiah, honorarium, dan segala jenis penghasilan lain yang diterima seseorang.

Tidak hanya itu, beban pajak ini tidak hanya berlaku pada warga negara di dalam negeri saja. Melainkan, warga negara Indonesia yang bekerja dan menetap di luar negeri juga memiliki kewajiban untuk membayar beban pajak penghasilan ini. Secara umum, terdapat 5 jenis PPh yang berlaku di Indonesia, yaitu PPh sesuai Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 29.

Pengertian PPN
Berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak terhadap konsumsi barang maupun jasa yang wajib dibayar oleh wajib pajak pribadi, orang, pemerintah, serta badan. Pembebanan pajak tersebut dilakukan secara bertingkat di seluruh jalur produksi serta distribusi. Artinya, adanya PPN ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan dari transaksi bisnis.

Di sisi lain, PPN juga ikut memengaruhi pola konsumsi dari masyarakat atau konsumen yang menjadi objek PPN. Beberapa produk dan jasa yang akan dikenakan dengan pajak ini adalah makanan, minuman, emas batangan, kebutuhan pokok, uang, surat berharga, dan lain sebagainya. Perlu dipahami jika pajak ini ditanggung oleh konsumen, dan pihak produsen atau perusahaan penjual hanya bertugas untuk memungut serta melaporkannya.

Perbedaan PPh dan PPN
Setelah memahami pengertiannya di atas, perbedaan antara pajak PPh dan PPN pada dasarnya cukup jelas.

Cara Hitung Pajak PPh
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, potongan pajak PPh tergantung dari jumlah penghasilan dan jenis pajak yang dibebankan. Selain itu, ada pula penghasilan tidak kena pajak yang pada tahun 2022 berlaku sebesar 54 juta Rupiah bagi wajib pajak yang belum menikah.

Berikut adalah rincian tarif PPh terbaru berdasarkan UU HPP.

Sebagai contoh, Anda memiliki penghasilan bersih sebesar Rp5 juta per bulan, atau setara Rp60 juta per tahun. Dengan potongan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54 juta, penghasilan bersih tahunan Anda adalah Rp6 juta. Jadi, beban pajak penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp6 juta x 5 persen = Rp300 ribu.

Cara Hitung Pajak PPN
Sementara itu, cara hitung dari PPN relatif lebih simpel. Sebagai contoh, Anda membeli perabot rumah tangga seharga Rp5 juta. Dengan potongan PPN sebesar 10 persen, artinya tanggungan pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu. Jadi, pada transaksi pembelian barang tersebut, nominal yang wajib dibayarkan menjadi Rp5,5 juta akibat adanya tambahan beban pajak tersebut.

Meski begitu, pahami jika ada beban pajak PPN 0 persen yang hanya berlaku pada ekspor produk kena pajak yang berwujud, tidak berwujud, maupun produk ekspor jasa terkena pajak. Dalam kasus ini, konsumen tidak akan dibebani dengan pajak PPN.

Taat Bayar Pajak Demi Kemajuan Negara
Sebagai jenis pajak yang cukup sering ditemui, pengenaan pajak PPh dan PPN wajib dipahami oleh masyarakat. Selain itu, sebagai wajib pajak, Anda juga perlu memenuhi tanggungan keuangan tersebut dengan taat. (*)

#Pajak Penghasilan #Pajak Pertambahan Nilai