Rabu, 09 Maret 2022 08:01

Bupati Enrekang Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT lewat Aplikasi e-Filing

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Enrekang, Muslimin Bando (tengah).
Bupati Enrekang, Muslimin Bando (tengah).

"Lapor pajak melalui e-Filing sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," ucap Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang, Muslimin Bando, mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-Filing.

Muslimin menyampaikan lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Ia juga menyampaikan bahwa para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.

Setelah memberikan imbauan, Muslimin juga berkesempatan memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui e-Filing.

"Lapor pajak melalui e-Filing sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," ucapnya.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

Muslimin berharap dengan adanya Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak, bukan hanya para pejabat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Sebab, kata dia, pajak adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengimbau untuk lapor SPT tepat waktu, Muslimin juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta," terangnya.

Baca Juga : Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan DJP-DJPK

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, kepada Bupati Enrekang, Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab enrekang #muslimin bando