Sabtu, 05 Maret 2022 19:15

KPPU Makassar Bersama Dinas Terkait Akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Tying Minyak Goreng

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kantor Wilayah VI Makassar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  melakukan tinjauan langsung ke gudang PT Bukit Inti Makmur Abadi (PT BIMA) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat(4/3/2022).
Kantor Wilayah VI Makassar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan tinjauan langsung ke gudang PT Bukit Inti Makmur Abadi (PT BIMA) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat(4/3/2022).

Hilman juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha baik di level distributor maupun retailer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goreng

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kantor Wilayah VI Makassar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan tinjauan langsung ke gudang PT Bukit Inti Makmur Abadi (PT BIMA) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat(4/3/2022).

Hal itu untuk merespon adanya informasi di masyarakat terkait prilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain kepada pedagang di pasar tradisional jika ingin mendapatkan pasokan minyak goreng.

Dalam kegiatan tersebut KPPU bersama Dinas terkait melakukan konfirmasi kepada Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan terkait informasi bahwa setiap retailer yang ingin mendapatkan pasokan minyak goreng harus melakukan pembelian produk lain.

Baca Juga : Tiktok Temui Kppu, Jelaskan Komitmennya Untuk Persaingan Sehat

Menanggapi hal itu Ridwan mengatakan bahwa pihak PT BIMA tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam bahasa Inggris istilahnya adalah tying).

"Dimana distributor, menjual produknya kepada retailer dengan menetapkan persyaratan retailer harus membeli produk lain dari distributor selain minyak. Jadi tidak boleh mengorder minyak goreng saja," ucapnya.

Baca Juga : Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluh Kemitraan

"Produk yang diinginkan oleh pembeli adalah produk pengikat (tying product) dan produk yang oleh penjual diwajibkan untuk dibeli oleh pembeli disebut sebagai produk ikatan (tied product)," sambungnya.

Hilman juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha baik di level distributor maupun retailer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goreng terlebih dalam kondisi masih tingginya permintaan di masyarakat akan komoditas ini.

"Saat ini Kanwil VI KPPU mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga : KPPU Telah Selesai Kaji Terkait Pinjol Pendidikan melalui LPBBTI

Berlanjut ke lokasi kedua, salah satu toko yang berada dijalan landak lama,tim KPPU, Satgas Pangan Pemprov Sulsel, Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Dinas Perdagangan Kota Makassar dan tim memeriksa dan meminta salinan transaksi dimana atas laporan warga toko ini telah menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan.

Saat tim KPPU, Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan turun memeriksa dan menemukan bukti penjualan minyak goreng di atas harga yang ditentukan pemerintah pusat, pemilik toko berdalih bahwa barang yang dijual bukan diambil dari distributor tetapi dari beberapa supermarket dengan harga Rp14 ribu dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sedikit dari harga yang ditentukan.

Menindak lanjuti penemuan ini Kepala Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi Kota Makassar, Idham M Betta mengatakan akan segera memanggil pemilik toko dan memeriksa kelengkapan surat izin toko

Baca Juga : Ini yang Dilakukan KPPU Saat Temui Mendagri

"Akan kami kenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha," ungkapnya.

"Selanjutnya pemeriksaan akan kami lakukan terhadap toko-toko lain, termasuk distributor. Tidak boleh ada toko, supermarket maupun distributor yang bermain, apalagi sampai menimbun minyak goreng sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan atau menjadi langka," ucapnya.

Oleh karena itu ia sangat berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan dengan bukti dan data akurat jika menemukan toko, supermarket maupun distributor 'bermain bisa langsung melaporkan hal tersebut ke kantor Dinas Perdagangan Pemrov Sulsel, Dinas Perdagangan Kota Makassar atau Tim Satgas Pangan Sulsel.

Baca Juga : KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

"Jika ada yang kedapatan, kami tidak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin usaha hingga tindakan pidana," tegasnya.

Penulis : Lisa Emilda
#minyak goreng #KPPU #Dinas Perdagangan #Tying