Kamis, 03 Maret 2022 20:01

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng, Dua Gudang Disegel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Temuan Satgas Pangan Sulteng
Temuan Satgas Pangan Sulteng

Stok minyak goreng disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya

RAKYATKU.COM, PALU - Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng. Pengungkapan ini dilakukan setelah terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan keluhan masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mendalami terjadinya kelangkaan. Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng bersama Kadis Perindag Kota Palu. Ada dua lokasi di Palu yang disegel garis Polisi karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.

"Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (3/3/2022)

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Ia mengatakan Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Diketahui, stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter," tambah mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng tersebut.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.

"Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala," kata Didik.

#Polda Sulsel #satgas pangan #minyak goreng