Sabtu, 26 Februari 2022 10:52
Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Polemik lahan yang terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dalam beberapa pekan terakhir menemukan titik terang.

 

Bupati Enrekang, Muslimin Bando, telah menyurati PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Ada lima poin permintaan, yang intinya kehadiran PTPN tidak merugikan warga.

"Ada beberapa poin yang menjadi pemberitahuan saya ke PTPN untuk segera diperhatikan. Ini semua upaya penyelesaian polemik agar masyarakat tidak dirugikan," tegas Muslimin saat dihubungi Rakyatku.com Jumat (25/2/2022).

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Pertama, Bupati meminta PTPN tidak melakukan land clearing atau menggusur permukiman dan fasilitas umum. Kedua, meminta PTPN mempekerjakan masyarakat setempat dalam pengembangan kelapa sawit dan plasma.

 

Ketiga, PTPN memberi kesempatan bagi masyarakat menanam tanaman jangka pendek di sela tanaman sawit. Dengan catatan, masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada.

Keempat, Bupati meminta PTPN segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk pengukuran lahan sesuai rekomendasi No.424/2867/Setda/2020 dengan luas 3.267 hektare.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

"Terakhir, kami meminta PTPN segera menyurat atau meminta pertimbangan teknis kepada ATR/BPN dalam rangka mendapatkan penyesuaian pemanfaatan tata ruang," ucap Muslimin.

Muslimin berharap kelima poin ini dilaksanakan segera oleh PTPN dan mengakhiri polemik yang ada.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat, DPRD Sulsel, DPRD Enrekang, serta TNI-Polri, yang telah mengupayakan mediasi, solusi, dan menjaga situasi tetap kondusif. (*)

Penulis : Hasrul Nawir