Kamis, 24 Februari 2022 13:42

Kutipan Pernyataan Lengkap Menag Yaqut tentang Toa Masjid dan Analogi Gonggongan Anjing

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). (Foto: Liputan6.com/M. Syukur)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). (Foto: Liputan6.com/M. Syukur)

Yaqut menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

RAKYATKU.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, jadi sorotan usai pernyataannya soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan analogi

gonggongan anjing.

Yaqut menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag: Soal?

Wartawan: Aturan azan.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Menag: Oh iya, iya. Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker-nya, toanya itu nggak boleh kencang-kencang.

Seratus desibel maksimal diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, meningkatkan manfaat, dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

Karena kita tahu, misalnya, kita tahu di daerah mayoritas muslim hampir 100 meter, 200 meter itu ada musala masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana.

Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?

Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu, ya. ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Ya, speaker di musala masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tetapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk syiar, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan tetap harus kita hargai.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Itu saja intinya. Jadi saya kira dukungan juga banyak atas ini karena alam bawah sadar kita pasti mengakui itu, kawan-kawan wartawan juga pasti merasakan itu bagaimana kalau suara itu tidak diatur pasti mengganggu. Truk itu kalau banyak di sekitar kita, kita diam di satu tempat, kemudian misalnya ada truk kiri kanan kita depan belakang kita mereka nyalakan mesin sama-sama pasti terganggu. Suara-suara yang tidak diatur itu pasti akan menjadi gangguan untuk kita. Itu, ya. (*)

Sumber: Detik.com

#kementerian agama #Yaqut Cholil Qoumas #Pengeras Suara Masjid