Rabu, 23 Februari 2022 20:34

Pro Kontra Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Sulsel: Edaran Menag Perlu Disikapi Secara Arif

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengeras suara Masjid (Getty Images)
Pengeras suara Masjid (Getty Images)

Menurutnya edaran yang dikeluarkan Menteri Agama perlu disikapi secara arif, bijaksana dan secara positif untuk disosialisasikan ke seluruh pengurus masjid yang ada di Indonesia.

RAKYATKU.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi adanya pro dan kontra terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menanggapi masalah ini Sekjen MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA menyatakan perlu direspon secara obyektif dan proporsional.

Menurutnya edaran yang dikeluarkan Menteri Agama perlu disikapi secara arif, bijaksana dan secara positif untuk disosialisasikan ke seluruh pengurus masjid yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Menag Ingatkan Jemaah Haji Hindari Bawa Barang Tak Relevan dan Berbau Politik

“Aturan pengeras suara di masjid sebenarnya sudah lama dibahas oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan memang perlu dimaksimalkan sosialisasinya dengan baik," kata Muamaar dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Rabu (23/2/2022).

"Pengeras suara masjid memang harus disesuaikan dengan kebutuhan masjid. Misalnya suara imam diperdengarkan untuk jamaah yang ada di dalam masjid saja,” tambahnya.

Adapun suara adzan menurut Muammar harus dimaksimalkan minimal terdengar oleh jamaah tetap yang ada di sekitarnya saja.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel

Muammar melanjutkan suara pengantar adzan atau mengaji juga harus dimaksimalkan waktunya. Banyak kasus yang terjadi di masyarakat yang membunyikan pengantar adzan sampai 30 menit lamanya padahal yang datang hanya jamaah tetap saja.

“Intinya kita menyambut secara arif apa yang dikeluarkan Menteri Agama karena sudah tepat misalnya waktu pengantar adzan maksimal 5-10 menit saja,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran bernomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Baca Juga : Doakan Korban Gempa Cianjur, Menag Ajak Masyarakat Salat Gaib dan Tahlil

Dalam keterangan resminya, Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Hanya saja diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Sebab masyarakat Indonesia penuh ragam, baik agama, keyakinan dan latar belakang.

“Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di masyarakat,” kata Yaqut di Jakarta, Senin, (21/2/2022).

#Pengeras Suara Masjid #MUI Sulsel #menteri agama